

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan. Kali ini, proyek Griya Elok Townhouse yang berlokasi di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, kembali disegel oleh tim Satgas Yustisi pada Kamis, 11 September 2025.
Langkah ini diambil setelah Satgas menerima laporan dari warga tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengembang, yakni membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen legal lainnya. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Yustisi, turun langsung ke lokasi untuk memimpin penertiban.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah kami cek, ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan,” ujar Erwin.
Kronologi Penyegelan dan Riwayat Pelanggaran
Penyegelan kali ini bukan yang pertama. Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), proyek Griya Elok Townhouse pernah disegel sebelumnya pada 5 Juli 2023. Namun, yang mengejutkan, segelyang sudah dipasang dibuka secara sepihak oleh pihak pengembang.
Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi dijerat pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 232 KUHP tentang perusakan segel resmi negara. Akibat pelanggaran itu, Satgas kembali melakukan penyegelan ulang pada 13 September 2023.
“Membuka segel tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Jika ini terulang, kami akan ajukan laporan ke kepolisian,” tegas Plt. Kabid Wasdal, Rita, dari Cipta Bintar.
Izin PBG Belum Terbit, Pembangunan Dianggap Ilegal
Hingga saat ini, pengembang belum bisa menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar hukum untuk melakukan pembangunan. PBG merupakan dokumen resmi pengganti IMB dalam sistem perizinan OSS berbasis risiko, dan wajib dimiliki oleh setiap proyek pembangunan baru.
Tanpa PBG:
- Aktivitas pembangunan dianggap tidak sah
- Lokasi rawan pembongkaran paksa
- Pembeli properti berisiko tidak bisa memproses sertifikat dan dokumen kepemilikan
- Potensi sengketa hukum meningkat tajam
“Sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kalau izinnya jelas, pasti kami dukung. Tapi sekarang belum ada legalitasnya,” ujar Erwin.
Imbauan Keras kepada Masyarakat: Jangan Beli Unit Tanpa Legalitas

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli unit rumah di proyek Griya Elok Townhouse selama proses perizinan belum selesai. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua transaksi properti berjalan secara aman dan legal demi melindungi konsumen dari potensi kerugian besar di masa depan.
Risiko membeli unit tanpa izin PBG antara lain:
- Rumah tak bisa disertifikasi
- Status kepemilikan tidak diakui negara
- Potensi digugat oleh pemerintah atau warga sekitar
- Tidak mendapat layanan fasilitas umum (jalan, air, listrik resmi)
Pengembang Mengaku Siap Hentikan Pembangunan
Dalam pertemuan di lapangan, perwakilan pengembang akhirnya menyatakan kesiapannya untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi dan berjanji akan segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan.
“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ucap perwakilan pengembang saat penertiban berlangsung.
Namun, Pemkot tetap akan melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran ulang seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Penegakan Aturan Tak Bertujuan Menghambat Investasi
Wakil Wali Kota Bandung menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan langkah menjaga kepastian hukum dan mendorong iklim usaha yang sehat.
“Kalau semua sesuai aturan, kita bantu. Tapi jangan paksa bangun kalau izin belum keluar. Kita jaga Bandung tetap tertib dan aman,” ujar Erwin.
Tahapan Sanksi Administratif: 3 Surat Peringatan Hingga Penyegelan Penuh
Prosedur penindakan terhadap proyek pembangunan tanpa izin dilakukan secara bertahap, yaitu:
- SP 1 (Surat Peringatan Pertama) – Sudah diterbitkan.
- SP 2 dan SP 3 – Akan menyusul jika tidak ada perbaikan.
- Penyegelan penuh dan penghentian seluruh aktivitas – Sudah dilakukan saat ini.
Jika semua langkah administratif diabaikan, Pemkot Bandung akan menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.
Harapan Pemkot: Tertib Hukum, Iklim Investasi Tetap Terjaga
Dengan adanya penindakan ini, Pemkot Bandung berharap semua pengembang properti yang beroperasi di wilayahnya bisa memahami pentingnya ketaatan terhadap aturan. Ketertiban hukum adalah dasar dari investasi yang sehat.
“Kami ingin semua investasi di Bandung berjalan dengan tertib dan legal. Kalau sudah sesuai aturan, masyarakat dan pengembang sama-sama diuntungkan,” tegas Erwin.
Kesimpulan
Penyegelan proyek Griya Elok Townhouse oleh Pemkot Bandung adalah peringatan serius bagi pengembang dan konsumen. Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran hukum terkait perizinan bangunan, dan masyarakat diminta untuk tidak tergiur membeli unit properti yang belum legal.
Jangan beli rumah tanpa PBG. Jangan percaya janji sebelum lihat dokumen. Pastikan properti Anda legal sebelum bayar.
Data & Referensi Online
- Instagram: griyaeloktownhouse_jatiindah
- CariProperti: Griya Elok Townhouse Bandung
- Facebook: Griya Elok Townhouse Bandung
- Pinhome: Listing Pinhom
- Tiktok: griyaeloktownhouse
- WhatsApp:0812-2221-5227






